Rabu, 15 Januari 2025

Usia Pekerja Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Ini Peraturan dan Manfaatnya

Rabu, 8 Januari 2025 12:7

Usia Pensiunan (Istimewa)

IDENESIA.CO  -Mulai Januari 2025, usia pensiun pekerja naik satu tahun dari 58 menjadi 59 tahun. 

Kenaikan usia 59 tahun itu  merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur, usia pensiun pekerja Indonesia bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.

Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” demikian bunyi pasal tersebut.

Usia pensiun 59 tahun ini pun menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Usia pensiun 59 tahun

Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mulai menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun. PP Nomor 45 Tahun 2015 ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2015

 Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 2015 menetapkan, batas usia pensiun pekerja di Indonesia pertama kali berlaku pada 2015 pada usia 56 tahun.

Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun naik menjadi 57 tahun. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 2015 Selanjutnya, batas usia pensiun pekerja bertambah satu tahun untuk setiap periode tiga tahun berikutnya sampai mencapai batas usia pensiun 65 tahun.

Dengan kenaikan batas usia pensiun ini, pekerja yang berusia 59 tahun pada 2025 akan mulai menerima manfaat jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, pekerja yang baru mencapai usia 58 tahun pada 2025 akan menunda penerimaan manfaat pensiun hingga 2026, ketika mereka berusia 59 tahun. Ini memberikan kesempatan bagi pekerja untuk terus menabung dan mengumpulkan dana pensiun lebih banyak lagi sebelum memasuki masa pensiun mereka.

Selain itu, peraturan ini memberikan fleksibilitas bagi pekerja yang masih dipekerjakan setelah mencapai usia pensiun. Mereka dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat mereka berhenti bekerja. Pekerja yang sudah mencapai usia pensiun juga masih bisa dipekerjakan hingga maksimal tiga tahun setelah usia pensiun, memberi ruang lebih untuk mempersiapkan keuangan mereka.

Jaminan pensiun yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan mencakup berbagai manfaat, seperti pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, dan pensiun orang tua. Hal ini memastikan bahwa pekerja dan ahli waris mereka dapat mempertahankan kehidupan yang layak setelah memasuki usia pensiun, atau jika terjadi cacat total tetap atau kematian.

Dengan diperpanjangnya batas usia pensiun, pekerja Indonesia memiliki waktu lebih lama untuk menyiapkan dana pensiun mereka. Ini tentu saja memberikan keuntungan lebih besar bagi mereka dalam meningkatkan jumlah tabungan pensiun yang akan digunakan untuk memastikan kehidupan yang stabil setelah pensiun.

PP Nomor 45 Tahun 2015 juga mengatur peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki usia pensiun tapi masih dipekerjakan dapat memilih menerima manfaat jaminan pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja.

Pasal 16 PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur peserta BPJS Ketenagakerjaan menerima manfaat pensiun berupa pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, ataupun pensiun orang tua.

Lewat perpanjangan batas usia pensiun pekerja Indonesia, kesempatan mereka dalam menyiapkan uang pensiun pun menjadi lebih panjang dan bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun. Itu bisa dianggap sebagai salah satu keuntungan usia pensiun menjadi 59 tahun.

(Redaksi) 

Tag berita:
IDEhabitat