Nasional

Arie Yusuf Amir Soroti Standar Bukti dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

IDENESIA.CO – Pembahasan RUU Perampasan Aset mendapat perhatian dari advokat Arie Yusuf Amir. Ia meminta Komisi III DPR RI memperjelas standar pembuktian dan batas kewenangan aparat dalam melakukan pemblokiran serta penyitaan aset.

Arie menyampaikan masukan tersebut saat memberikan paparan kepada Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Ia menilai aturan perampasan aset perlu memberikan perlindungan hukum yang memadai tanpa mengurangi kewenangan aparat dalam menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Menurut Arie, aturan tersebut juga perlu membedakan aktivitas bisnis yang mengalami kerugian dengan tindakan yang memenuhi unsur pidana. Ia menilai perbedaan tersebut penting agar keputusan bisnis tidak langsung masuk ke ranah pidana hanya karena menghasilkan kerugian.

RUU Perampasan Aset Perlu Perjelas Standar Penyitaan

Arie meminta penyidik memiliki dasar yang kuat sebelum melakukan pemblokiran atau penyitaan aset. Ia mengusulkan agar tindakan tersebut berangkat dari kecurigaan yang beralasan dan bukti permulaan yang kuat.

Menurut dia, penyidik juga perlu menjelaskan hubungan setiap alat bukti dengan aset yang menjadi objek pemblokiran atau penyitaan. Dengan cara itu, proses hukum dapat berjalan berdasarkan bukti yang dapat diuji.

“Sehingga kita usulkan standar awal pemblokiran dan penyitaan dinaikkan menjadi kecurigaan yang beralasan dan didukung bukti permulaan yang kuat. Lalu penyidik wajib menguraikan kualitas dan keterkaitan setiap alat bukti dengan aset tersebut,” ujar Arie.

Ia juga mengingatkan agar kekayaan yang tidak wajar tidak menjadi satu-satunya dasar untuk merampas aset. Menurut Arie, kondisi tersebut hanya dapat menjadi indikator awal.

“Lalu yang kedua, kekayaan tidak wajar dijadikan bukti utama. Nah, ini kami usulkan hanya indikator awal, bukan bukti yang berdiri sendiri,” kata Arie.

Arie Minta Kerugian Bisnis Tidak Langsung Jadi Perkara Pidana

Selain standar penyitaan, Arie menyoroti pemahaman aparat terhadap dunia bisnis. Ia mengatakan aparat perlu melihat proses dan konteks keputusan sebelum mengaitkan kerugian perusahaan dengan tindak pidana.

Arie menyebut kegagalan sebuah kebijakan atau keputusan bisnis tidak selalu menunjukkan adanya pelanggaran pidana. Karena itu, aparat perlu membedakan proses bisnis dengan tindakan yang memang memenuhi unsur pidana.

“Apakah ini tindakan bisnis, proses bisnis, ataukah ini tindakan pidana? Kalau rugi, belum tentu pidana. Selalu begitu, kalau rugi dianggap pasti pidana. Kan tidak begitu dalam dunia bisnis,” ujar Arie.

Ia menilai peningkatan kapasitas aparat menjadi salah satu kebutuhan dalam penerapan aturan tersebut. Menurut Arie, aparat perlu memahami hukum bisnis, administrasi, korporasi, dan keuangan.

“Nah ini pemahaman ini harus kita perbaiki. Nah, bayangkan kalau undang-undang ini sudah berlaku, bahayanya bukan main,” kata Arie.

Ia juga meminta aparat penegak hukum memperkuat pemahaman mengenai keputusan yang muncul dalam aktivitas korporasi. Langkah tersebut dapat membantu aparat menilai suatu perkara berdasarkan konteks dan bukti yang tersedia.

Mekanisme NCB Perlu Rumusan yang Ketat

Arie turut memberikan perhatian pada mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau NCB. Mekanisme ini memungkinkan perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap terhadap pemilik aset.

Dalam pandangan Arie, RUU Perampasan Aset perlu merumuskan ketentuan NCB secara rinci. Ia menilai aturan yang terlalu longgar dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Arie menyebut salah satu risiko muncul ketika aparat menetapkan suatu harta sebagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tanpa menguji kualitas bukti secara memadai.

“Jika syarat NCB tidak dirumuskan rinci dan ketat, setidaknya ada empat modus penyalahgunaan yang perlu diantisipasi. Pertama, harta dicap diduga terkait tindak pidana tanpa diuji kualitas buktinya,” kata Arie.

Karena itu, ia meminta setiap permohonan perampasan aset menunjukkan hubungan atau nexus antara aset dan tindak pidana. Ia juga mengusulkan penerapan prinsip due diligence dan know your customer dalam rancangan aturan tersebut.

Selain aspek pembuktian, Arie mendorong penguatan kerja sama bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA). Ia juga meminta pendekatan follow the money diperkuat dalam proses penelusuran aset.

Arie menilai peningkatan kapasitas aparat dan kejelasan standar pembuktian menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, aturan tersebut perlu memberikan dasar yang jelas bagi aparat sekaligus memastikan setiap tindakan terhadap aset memiliki hubungan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana.

(Redaksi)

Show More
Back to top button