
Hirmon menjelaskan, dirinya mengenal Ferry melalui hubungan bisnis sebelum perkara dugaan korupsi impor baja periode 2016–2021 mencuat. Ia mengetahui Ferry sebagai pemilik firma hukum Prime Solution Associate.
Pembayaran Rp22,5 Miliar Berawal dari Konsultasi Hukum
Dalam keterangannya, Hirmon mengungkapkan bahwa kesepakatan biaya konsultasi hukum dengan Ferry mencapai Rp25 miliar untuk jangka waktu lima tahun. Namun, Prime Solution Associate menerima transfer Rp22,5 miliar setelah sejumlah biaya dipotong.
Jaksa kemudian mempertanyakan pertimbangan Hirmon ketika menyetujui biaya konsultasi tersebut. Jaksa ingin mengetahui bentuk layanan maupun jaminan yang membuat Hirmon bersedia mengeluarkan uang hingga puluhan miliar rupiah.
Hirmon mengaku tidak memiliki pengalaman menghadapi persoalan hukum sebelumnya. Kondisi itu membuatnya kebingungan ketika perusahaan mulai menghadapi pemeriksaan terkait perkara impor baja.
“Kita tidak pernah menghadapi masalah hukum, jadi tidak begitu mengenal kepengacaraan. Jadi waktu itu masih linglung karena kena, Pak, diperiksa,” ujar Hirmon dalam persidangan, Rabu (4/11/2026).
Jaksa kembali menanyakan apakah Hirmon memiliki alasan khusus untuk menyepakati biaya Rp25 miliar. Namun, saksi mengaku tidak mempunyai pertimbangan tertentu.
“Tidak ada,” jawab Hirmon.
Jaksa juga mempertanyakan keputusan Hirmon yang tidak mencari referensi dari kantor hukum lain. Hirmon menduga dirinya terpengaruh oleh perkataan Ferry saat menawarkan bantuan.
“Terkena omongan manis mungkin,” kata Hirmon.
Meski demikian, Hirmon mengaku tidak lagi mengingat secara terperinci perkataan Ferry yang membuatnya tertarik menggunakan jasa firma hukum tersebut.
Hakim Gali Janji Bantuan Ferry kepada Hirmon
Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno kemudian memberikan perhatian khusus terhadap pengakuan Hirmon mengenai omongan manis Ferry.
Hakim meminta saksi menjelaskan secara konkret perkataan yang membuatnya percaya terhadap tawaran bantuan tersebut. Hakim menilai Hirmon perlu menguraikan alasan yang mendasari kesepakatan bernilai miliaran rupiah itu.
Hirmon kemudian mengungkap bahwa Ferry menawarkan bantuan ketika dirinya menghadapi persoalan hukum. Menurut Hirmon, Ferry menyampaikan kesanggupan untuk membantu tanpa menyebutkan nama pejabat tertentu.
“Ya bisa dibantu, bisa dibantu, nanti di, kita bantu. Ya kita tidak punya kenalan,” ujar Hirmon menjelaskan perkataan Ferry.
Hakim kembali memastikan apakah tawaran tersebut menjadi alasan Hirmon berharap Ferry mampu menyelesaikan persoalannya.
Hirmon membenarkan hal itu. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya hanya berharap mendapatkan bantuan, bukan merasa yakin Ferry memiliki kemampuan untuk menyelesaikan perkara.
“Betul. Iya, Yang Mulia. Kita harap, Yang Mulia. Bukan kita yakin, kita harap. Karena kita saya nggak kenal yang lain-lain,” jawabnya.
Hirmon juga mengungkapkan kekecewaannya karena tidak memperoleh pendampingan hukum sebagaimana yang ia harapkan. Ia menyebut masih berharap Ferry memberikan bantuan dalam proses penanganan perkara di kepolisian maupun kepabeanan.
Dalam persidangan, jaksa turut mengonfirmasi keterangan Hirmon dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tanggal 31 Juli 2026. Dokumen tersebut memuat pernyataan bahwa Ferry pernah menyampaikan perkara impor baja berpeluang tidak berlanjut ke tahap berikutnya.
Hirmon membenarkan adanya pembicaraan tersebut. Namun, PT Perwira Adhitama Sejati tetap menghadapi proses hukum sebagai tersangka korporasi. Perusahaan itu kemudian dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi impor baja dan menerima hukuman denda.
Persidangan Ungkap Biaya Jasa Hukum Perusahaan Lain
Selain pembayaran kepada Ferry Boboho, persidangan juga mengungkap biaya pendampingan hukum yang diterima firma hukum lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management, Alex Setyawan Wijaya Kusuma, mengaku membayar sekitar Rp8 miliar kepada Law Firm Don Ritto. Pembayaran tersebut mencakup pendampingan perkara korupsi Jiwasraya dari tingkat pengadilan pertama hingga peninjauan kembali (PK).
“Kurang lebih Rp8 miliar, Pak,” ujar Alex ketika jaksa menanyakan keseluruhan pembayaran jasa hukum.
Sementara itu, perwakilan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Wildan, mengungkap pembayaran Rp4 miliar kepada DR Law Firm. Firma hukum tersebut memberikan pendampingan pada tahap penyidikan perkara korupsi proyek Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ).
Wildan menjelaskan bahwa pihaknya sempat menerima penawaran sekitar Rp6 miliar. Namun, perusahaan memilih melakukan negosiasi sebelum menyepakati nilai pembayaran.
Kesaksian lainnya datang dari mantan Direktur Utama Waskita Beton Precast, FX Poerbayu Ratsunu. Ia mengaku menggunakan jasa AVR Law Office untuk pendampingan dalam dua perkara korupsi dengan total biaya Rp9,6 miliar.
“Di SCF ini kami Rp7 miliar, Pak,” ujar Poerbayu. Ia kemudian menyebut biaya pendampingan untuk perkara MBZ mencapai Rp2,6 miliar.
Berbagai keterangan saksi tersebut menjadi bagian dari upaya jaksa mendalami aliran pembayaran jasa hukum dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat para terdakwa. Persidangan juga memperlihatkan besarnya biaya konsultasi dan pendampingan hukum yang dikeluarkan sejumlah perusahaan ketika menghadapi perkara korupsi.
(Redaksi)





