
Keterangan Ferry menarik perhatian karena mengungkap jalur komunikasi awal antara dirinya dan Febrie. Sebelum mengenal mantan Jampidsus itu, Ferry mengaku lebih dahulu menjalin hubungan dengan Arminsyah melalui aktivitas membantu memperbaiki kendaraan.
Pengacara Febrie, Febri Diansyah, menggali kronologi tersebut untuk memastikan siapa yang pertama kali memperkenalkan Ferry kepada mantan pejabat kejaksaan itu. Dalam pemeriksaan, Ferry membenarkan bahwa Arminsyah menjadi penghubung keduanya.
Perawatan Mobil Menjadi Awal Perkenalan Ferry
Dalam persidangan, Ferry menjelaskan bahwa dirinya mengenal Arminsyah karena sering membantu memperbaiki mobil milik mantan Wakil Jaksa Agung periode 2017–2020 tersebut.
Febri Diansyah kemudian mengonfirmasi hubungan itu melalui pertanyaan mengenai aktivitas Ferry.
“Saudara Saksi kan tadi sempat bilang bahwa ada perkenalan dengan Pak Arminsyah itu karena sering bantuin perbaiki mobil beliau atau ganti oli, benar?” tanya Febri.
“Iya, betul, Pak,” jawab Ferry di hadapan majelis hakim, Senin (2/11/2026).
Pengacara Febrie kemudian menanyakan lokasi kendaraan yang pernah Ferry tangani. Ia memastikan apakah mobil Arminsyah berada di Jakarta atau Surabaya.
“Jakarta, Pak,” jawab Ferry.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa hubungan Ferry dengan Arminsyah bermula dari aktivitas membantu perawatan kendaraan. Dari hubungan itulah, Ferry kemudian mengenal Febrie Adriansyah.
Ferry Tegaskan Arminsyah Memperkenalkannya kepada Febrie
Setelah memastikan hubungan awal Ferry dengan Arminsyah, Febri Diansyah melanjutkan pemeriksaan mengenai proses perkenalan dengan Febrie.
Pengacara tersebut mengungkapkan bahwa sejumlah saksi lain juga memberikan keterangan mengenai urutan perkenalan Ferry dengan kedua mantan pejabat kejaksaan itu.
Febri kemudian meminta Ferry memastikan apakah Arminsyah memang menjadi pihak yang memperkenalkannya kepada Febrie.
“Betul, ya? Berarti yang memperkenalkan Saudara Saksi ke Pak Febrie Adriansyah itu adalah Pak Arminsyah? Yang terakhir menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung?” tanya Febri.
“Iya, betul, Pak,” jawab Ferry.
Jawaban tersebut menegaskan bahwa Ferry mengenal Arminsyah lebih dahulu sebelum bertemu Febrie. Dengan demikian, Arminsyah memiliki peran dalam awal hubungan perkenalan antara Ferry dan mantan Jampidsus tersebut.
Ferry sendiri mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama menjadi saksi dalam perkara ini.
Jaksa Kaitkan Ferry dengan Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar
Persidangan Ferry tidak hanya mengungkap riwayat perkenalannya dengan Febrie. Keterangannya juga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Febrie melakukan pemerasan senilai Rp55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Jaksa kemudian mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan sejumlah terdakwa.
Selain Febrie, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin juga menghadapi dakwaan TPPU dalam perkara yang sama.
Jaksa menguraikan nilai dugaan pencucian uang mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar. Selain itu, terdapat uang sebesar USD440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar.
Jaksa menduga para terdakwa menyamarkan asal-usul uang tersebut melalui pembelian berbagai aset. Penyidik juga menemukan sejumlah barang berharga ketika membongkar tiga brankas selama proses penyidikan.
Emas 74 Kilogram dan Pembelian Kafe Masuk Dakwaan
Salah satu temuan yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah emas seberat 74 kilogram. Jaksa mengungkapkan keberadaan emas tersebut sebagai bagian dari barang yang ditemukan dalam salah satu brankas.
Selain itu, jaksa menguraikan dugaan transaksi pembelian kafe yang melibatkan Febrie bersama Don Ritto. Tempat usaha tersebut disebut sebagai lokasi yang biasa mereka gunakan untuk berkumpul.
Temuan emas dan pembelian aset tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara TPPU yang diajukan jaksa. Namun, seluruh dakwaan terhadap para terdakwa tetap harus melalui pembuktian di persidangan.
Kesaksian Ferry mengenai perkenalannya dengan Febrie melalui Arminsyah menjadi salah satu bagian dari rangkaian pemeriksaan. Majelis hakim selanjutnya akan menilai seluruh keterangan saksi dan alat bukti sebelum mengambil keputusan.
(Redaksi)




