Selasa, 22 Oktober 2024

AFI Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Pemeriksaan Kasus IUP di Kaltim

Rabu, 9 Oktober 2024 23:27

POTRET - Eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak./ foto: Istimewa

"Belum bisa dibuka karena masuk materi," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan penetapan tersangka kepada AFI, DDWT dan ROC pada 19 September 2024 terkait dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. 

Setelah penetapan tersangka, KPK langsung mulai melakukan pengumpulan bukti tambahan dengan menggeledah rumah pribadi Awang Faroek Ishak di Jalan Sei Karang Mumus, Kota Samarinda pada 23 Sempter 2024.

Setelah dari itu, KPK kembali menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Kantor Dinas ESDM Kaltim dan sebuah rumah di Kabupaten Kutai Kartanegara pada 25 September 2024.

Setelah menggeledah sejumlah tempat, Tim Penyidik KPK lantas memulai pemeriksaan sejumlah saksi yang dimulai sejak 27 September 2024.

(Redaksi) 

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat