Jumat, 5 Juli 2024

Bagaiman Hukuman Mati bagi Koruptor ?

Kamis, 29 Juni 2023 5:20

ILUSTRASI - Hukuman Mati Bagi Koruptor ? ./ Foto: Tangkapan ICW

Korupsi dapat merusak bangsa  Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga sepandangan bahwa koruptor perlu dihukum semaksimal mungkin termasuk alternatif hukum mati.

 Namun begitu meskipun sudah ada dasar hukum mati bagi koruptor tetapi tidak serta merta akan berlaku karena tergantung pada jaksa dan hakim yang mengadili. 

"Iya itu (hukuman mati) tergantung hakim dan jaksa. Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati koruptor, karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa, itu dirusak oleh koruptor," kata Mahfud pada 2019 lalu.

Korupsi membuat kerugian negara yang besar Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Dr Artha Theresia Silalahi pernah menyetujui rencana hukuman mati bagi koruptor pada saat menjadi calon Hakim Agung pada tahun 2019.

 Ia menilai bahwa koruptor pantas dihukum mati karena sudah mengakibatkan negara mengalami kerugian yang besar.

 "Hukuman mati terhadap kasus korupsi dan narkotika menurut saya merupakan pembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan (mereka). Dalam hal ini bandar narkoba dan koruptor yang sedemikian besarnya menjadi penyebab kerugian negara," ujar Artha.

Kontra

Dikhawatirkan salah menghukum mati seseorang Pidana mati bersifat irreversible atau tidak dapat ditarik kembali.

Sistem peradilan di Indonesia yang belum berjalan baik bisa membuat orang yang tak bersalah menanggung hukuman mati.

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat