“Tak sekedar para guru, bahkan penyapu jalan pun akan ikut mendapatkan bantuan,” ungkapnya.
Menurutnya, hal itu juga selaras dengan rencana pembaharuan Perda 3/2007 Samarinda tentang Pengelolaan Zakat.
Lanjut dia, secara teknis pemkot dan badan amil tersebut bisa menyalurkan bantuannya.
“Contohnya bantuan untuk penyapu jalan bisa disalurkan, dana baznas atau dana pemkot, macam-macam bentuk kerja sama, intinya semua dapat tersalurkan,” tutupnnya.
Selama ini terdapat kendala pada pengumpulan dan penyaluraan zakat, infak dan sedekah dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid yang ada di Kota Samarinda.
“Hanya ada 120 lebih UPZ resmi, dan sisanya tak memiliki kejelasan laporan penyaluran,” imbuhnya.
“Kalau infaq atau sedekah, terserah Baznas menyerahkan ke siapa, dengan adanya Perwali atau Perda nanti, koordinasi saja apa yang dibutuhkan pemkot,” Tutup Puji .(Advetorial)