Menurut dia, ketentuan ini dikeluarkan untuk memberi ruang bagi pemerintah daerah, sekaligus menjaga kerentanan pulau-pulau yang berada di Indonesia.
Untuk investasi asing, Kusdiantoro menambahkan, pemerintah baru mengeluarkan izin PMA untuk 22 pulau.
Rincian PMA terdiri dari 18 pulau untuk rekreasi, seperti wisata bahari, tiga pulau untuk pembangkit tenaga surya, dan satu pulau yang dipergunakan untuk kawasan industri terintegrasi.
Kusdiantoro menyebutkan, pemanfaatan untuk 22 pulau sudah dicek secara rinci izinnya. Semua pulau tersebut berukuran di bawah 100 kilometer persegi.
Saat ini sebanyak 17.240 pulau dari total 17.508 pulau di Indonesia sudah diberi nama dan didaftarkan ke PBB. Menurut dia, 99,25 persen pulau di Indonesia sudah dibakukan namanya.
(Redaksi)