Jumat, 22 November 2024

Dalami Kasus Impor Gula PT SMIP, Kejagung RI Sita 2.254 Ton Gulan

Selasa, 30 Juli 2024 19:10

POTRET -  Ribuan ton gula yang disita tim penyidik Kejagung RI terkait tindak lanjut perkara korupsi. (IST)

IDENESIA.CO -  Pada Jumat (26/7/2024) Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) melakukan tindak lanjut dengan menyita 33.409 karung gula dengan berat total 2.254 ton gula dari kantor PT SMIP di Kota Dumai, Riau.  

Kejagung  terus melakukan pendalaman kasus rasuah impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) medio 2020-2023. Pada kasus tersebut, Korps Adhyaksa sejatinya telah mengamankan satu tersangka, yakni RR. 

"Barang bukti gula yang dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik berjumlah 33.409 karung dengan berat sekitar 2.254 ton dari yang sebelumnya telah dilakukan segel oleh pihak kantor Bea-Cukai Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).

Sebelum disita, pihak Bea-Cukai membuka segel dikarenakan barang bukti gula tersebut diduga kuat terkait tindak pidana korupsi. Kemudian barang bukti gula itu dititipkan ke Kepala KPPBC Dumai di gudang PT SMIP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kasus korupsi kegiatan impor gula PT SMIP pada 2020-2023. Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Direktur PT SMIP inisial RD dan RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea-Cukai Riau periode 2019-2021.

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat