Kapuspenkum sebelumnya, Ketut Sumedana, mengatakan, pada 2021, ketika RD menjabat direktur PT SMIP, ia diduga melakukan manipulasi data impor gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih tapi dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk dijual pada pasar dalam negeri. Menurut Ketut, perbuatan itu menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sedangkan RR diduga menerima imbalan untuk melakukan perbuatan melawan hukum karena mencabut keputusan pembekuan izin kawasan berikat PT SMIP. Perbuatan itu dilakukan agar PT SMIP bisa melakukan impor gula.
Baik RD maupun RR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tim Redaksi)