Pengamat kebijakan publik, Dewi Suryani, menyoroti dampak kasus ini terhadap kepercayaan publik terhadap pemerintah dan BUMN energi.
“Masyarakat sudah terbebani dengan kenaikan harga energi, dan kasus ini semakin menambah ketidakpercayaan terhadap pengelolaan sumber daya energi nasional,” jelasnya.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengadaan dan distribusi minyak mentah agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami akan memperketat regulasi dan pengawasan dalam setiap proses pengadaan dan impor minyak untuk memastikan transparansi serta efisiensi,” ungkap perwakilan ESDM dalam konferensi pers.
Dampak dari kasus ini masih akan terus berkembang, dengan investigasi yang tengah berlangsung. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan para pelaku yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya demi kepentingan energi nasional yang lebih baik
Kerugian sekitar Rp197 T tersebut bersumber dari berbagai komponen; kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri,kerugian impor minyak mentah melalui demut atau broker, kerugian impor BBM melalui demut atau broker, kerugian pemberian kompensasi, dan kerugian karena pemberian subsidi karena harga minyak tadi menjadi tinggi.
Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 2, Ayat 1, Junto Pasal 3, Junto Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberatasan Tidak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55, Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Redaksi)