Al-Zaytun dibangun di atas lahan seluas 1.200 hektare dimana 200 hektare diantaranya adalah untuk sarana kompleks pendidikan seperti gedung pembelajaran, gedung asrama siswa putra maupun putri, masjid hingga sarana olahraga.
6. Kasus Pemalsuan Dokumen
Al-Zaytun sempat terseret kasus pemalsuan dokumen. Itu dilakukan oleh Panji Gumilang dan ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kasus ini pun bergulir hingga ke meja hijau. Di pengadilan, Panji divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada Mei 2012.
(Redaksi)