“Apalagi untuk Penanaman Modal Asing (PMA) harus dari pusat. Jadi tidak mungkin melakukan penjualan pulau secara legal ya. Karena izin itu dari pusat, untuk yang di bawah 100 kilometer persegi,” jelasnya.
Sebelumnya, BRIN mengungkap sudah ada lebih dari 200 pulau yang diprivatisasi dan diperjualbelikan di seluruh Indonesia. Informasi itu diperoleh berdasarkan data dari sejumlah organisasi nirlaba.
“Paling banyak di DKI Jakarta dan Maluku Utara,” tulis BRIN di situs resminya.
Kemudian Kusdiantoro menjelaskan, untuk pemanfaatan pulau 100 kilometer persegi, sebanyak 70 persen bagian pulau tersebut masih menjadi hak pemerintah yang dimanfaatkan untuk ruang hijau. Sehingga investor hanya bisa memanfaatkan 30 persen.
“Jadi dampaknya sudah kita mitigasi semaksimal mungkin,” tuturnya.
Untuk pulau berukuran di atas 100-2000 kilometer persegi, lanjut Kusdiantoro, rekomendasi tetap berada di pemerintah pusat, tetapi izinnya berada di tangan pemerintah daerah.
Kusdiantoro menyebutkan investasi asing pun harus dilakukan seizin pemerintah pusat, adapun investasi lokal izinnya berada di tangan pemerintah daerah.