Lebih lanjut ia mengatakan bahwa status hukum atau putusan Mahkamah Agung telah selesai.
Hanya saja, dalam proses menuntut hak ia meminta agar masyarakat tidak melawan hukum dengan memblokir jalan yang sebenarnya tidak memiliki korelasi dengan tuntutan mereka.
Ia juga meminta Kepolisian menindak tegas aksi melanggar hukum oleh masyarakat
Terlebih menurutnya banyak yang terdampak dari aksi tersebut.
“Sebenarnya tinggal aparat penegak hukum harus tegas, kalau ada pelanggaran hukum harus ditindak, banyak yang terdampak dari aksi ini,” pungkasnya. (Advetoraial)