Rabu, 4 Desember 2024

Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Batal Diusut KPK, Hasto : Saya bukan Pejabat Negara tapi Diperiksa

Jumat, 13 September 2024 19:56

DIWAWANCARAI - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto./ Foto: Istimewa

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, lembaganya tidak berwenang menyelidiki dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep. Alasannya, lembaga antirasuah itu tidak bisa mencurigai fasilitas yang dinikmati orang yang bukan penyelenggara negara. 

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron menyebut Kaesang tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan atau mengklarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Alasannya, pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara, seperti bupati dan gubernur.

Jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, katanya, yang bersangkutan wajib melaporkannya ke KPK untuk diperiksa dan ditentukan apakah gratifikasi tersebut dirampas atau diserahkan kembali pada penerima.

“Yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujar Ghufron di Serang, Kamis, 5 September 2024.

(Redaksi) 

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat