Meskipun baru satu tersangka yang telah ditetapkan, Kejaksaan Negeri Berau membuka kemungkinan untuk memperluas penyelidikan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
"Jika ada bukti keterlibatan pihak lain, kami akan melakukan penindakan yang sama terhadap mereka," tegas Rahadian.
MS saat ini menjalani tahanan kota, dengan kewajiban melaporkan diri sesuai ketentuan yang berlaku. Tersangka diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengatur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara.
"Selain itu, MS juga telah mengembalikan sebagian kerugian negara, sekitar Rp 240 juta," jelasnya.
Kejaksaan Negeri Berau terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan adanya tindak lanjut yang lebih luas terkait praktik-praktik serupa, demi menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan BUMD di daerah.
(Tim Redaksi)