IDENESIA.CO - Peserta yang dinyatakan lulus/ tidak lulus pengumuman hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah resmi dirilis. Ini merupakan peluang besar untuk memulai karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi perserta yang dinyatakan lulus.
Dari pengumuman ini, ada bebera peserta yang mungkin ingin mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, langkah tersebut perlu dipertimbangkan dengan matang karena akan mendapatkan konsekuensi yang telah diatur secara resmi dalam kebijakan pemerintah.
Ketentuan terkait pengunduran diri diatur dalam Pasal 58 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024. Berdasarkan aturan ini, peserta yang telah lulus seleksi dan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) tetapi memilih mengundurkan diri akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti seleksi ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Di dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS dilakukan dalam waktu maksimal 25 hari kerja setelah pengumuman hasil kelulusan. Proses ini mencakup verifikasi data dan persyaratan administratif sebelum NIP diberikan kepada peserta yang lulus seleksi.
Sanksi serupa pun berlaku bagi peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir namun tidak melengkapi dokumen yang diwajibkan dalam waktu yang telah ditentukan. Selain itu, peserta yang mengajukan permohonan pindah setelah menerima NIP juga dianggap mengundurkan diri dan dikenakan sanksi yang sama.
Sebaliknya, peserta yang lulus tahap akhir tetapi belum mendapatkan NIP tetap diizinkan untuk mengundurkan diri tanpa dikenai sanksi. Mereka dapat mengikuti seleksi ASN di periode berikutnya.