Bagi para CPNS yang harus mengundurkan diri karena alasan tertentu, langkah tersebut harus diajukan secara resmi melalui permohonan tertulis sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh masing-masing instansi dan ditujukan kepada instansi yang bersangkutan.
Permohonan ini perlu mencantumkan alasan yang rinci dan dapat disertai dokumen pendukung bila dibutuhkan.
Setelah surat pengunduran diri diterima, instansi akan melakukan proses verifikasi dan menyampaikan keputusan akhir terkait permohonan tersebut.
Dengan memahami peraturan ini, peserta diharapkan dapat mempertimbangkan keputusan dengan matang sebelum mengambil langkah yang dapat mempengaruhi peluang karier di masa mendatang.
(Redaski)