IDENESIA.CO - Lanjutan dari kasus dugaan tipikor Izin Usaha Pertambangan (IUP) Wilayah Kaltim yang menyeret nama eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), 7 saksi kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (30/9/2024) di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.
Ketujuh saksi yang diperiksa itu, berasal dari berbagai profesi, meliputi pensiunan ASN, hingga sampai ke pihak perusahaan.
Berikut 7 saksi yang diperiksa KPK hari ini, seperti disampaikan oleh Jubir KPK, Tessa Mahardika yang dilansir dari ArusBawah.co
1. MR Kepala Seksi Pertambangan dan Batubara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara tahun 2014
2. M Staf Honorer di Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalimantan Timur
3. NU Kepala Biro Umum, Sekretariat Daerah Pemprov Kalimantan Timur
Baca Juga Kerja Sama dengan Bawaslu, Disdikdbud Kaltim Beri Edukasi ke Pemilih Pemula
4. N Pensiunan PNS (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, 7 Juni 2018 s.d. 1 Desember 2018)
5. RIR Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tahun 2011 s.d. 2018
6. R Kasubag Promosi Sarana Perekonomian/ Kasubag Tata Usaha Pimpinan Pemprov Kaltim periode 2011-2016
7. SA Konsultan pertambangan PT. Dinar Energi Utama
Sebelumnya, pada Jumat (27/9/2024) lalu KPK juga telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang.
Totalnya, ada 15 orang diagendakan diperiksa, hanya 10 orang yang hadir dalam pemeriksaan.
Jubir KPK, Tessa Mahardika mengirimkan daftar pihak yang diperiksa KPK itu, melalui pesan singkat kepada Arusbawah.co
Berikut nama-namanya:
1. Abdul Rahman K Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Distamben Kabupaten Kutai Kertanegara 2010
2. Abdullah Sani, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur
3. AH, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Asisten II) Gubernur Kalimantan Timur
Baca Juga Dugaan Kasus Intimidasi di SD Samarinda Muncul Lagi, Istri Ketua KPID Kaltim Akui Jadi Korban
4. A, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2011 s.d. 2014
5. AF, Ibu Rumah Tangga
6. A, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur
7. ANA, Kasubbag TU Pimpinan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
8. Ari Apriadi Front Office Manager di Hotel Bumi Senyiur Samarinda
9. A, PNS di Kementerian ESDM Pusat yang dipekerjakan di Dinas ESDM Pemprov Kaltim
10. Arifin Djapri Pensiunan PNS Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara
11. Asyuri Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Tahun 2010 s.d. 2016
12. AI, Kadis Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kutai Kartanegara tahun 2016
13. AB, Kepala Seksi Pembinaan Teknis Bidang Pertambangan Minerba di Dinas ESDM Prov. Kaltim
14. BH, Kepala Bidang Minerba di Dinas ESDM Prov. Kaltim
Baca Juga Universitas Balikpapan (UNIBA) Gandeng BRIN dan LSP3 Matutu Tinjau IKN, Siap Berkontribusi Nyata!
15. RS, Wiraswasta
“Saksi yang tidak hadir, nomor : 1, 8, 10, dan 11. Saksi nomor 2 an. Abdullah Sani meninggal dunia tahun 2022. Jadi dari 15, yang hadir hanya 10,” jelas Tessa Mahardika.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 3 tersangka usai dilakukannya penggeledahan di Kalimantan Timur (Kaltim) dalam beberapa hari ini.
Ketiga tersangka itu adalah AFI, DDWT dan ROC.
“Telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ucap Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Dalam perkembangan penyelidikan, KPK juga sudah menetapkan ketiga orang tersangka itu untuk tak melakukan kepergian ke luar negeri.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” ucapnya.
(Redaksi)