1. Menolak secara tegas rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Upaya ini jelas adalah bentuk penghinaan terhadap martabat perguruan tinggi sebagai entitas peradaban, bukan entitas bisnis, terlebih bisnis tambang yang merusak dan mematikan ini.
2. Meminta kepada Pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan perubahan RUU Minerba yang menjadi pintu masuk pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Regulasi ini pula yang dijadikan legitimasi untuk memperkuat izin tambang ormas keagamaan.
3. Meyerukan kepada seluruh civitas akademika untuk memperkuat solidaritas atas penyikapan penolakan rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi ini. Sikap penolakan ini harus dilakukan secara masif dan meluas demi menyelamatkan marwah perguruan tinggi.
(tim redaksi)
IDENESIA.CO - Rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi menuai kecaman tajam dari sejumlah kalangan akademik.
Menurut Orin Gusta Andini, seorang aktivis lingkungan, langkah ini patut dicurigai sebagai upaya untuk memanfaatkan perguruan tinggi demi kepentingan kekuasaan, yang pada gilirannya dapat menjauhkan kampus dari peran aslinya sebagai tempat pengembangan intelektual dan peradaban.
"Ini jelas merupakan upaya untuk menjinakkan perguruan tinggi agar mengikuti selera kekuasaan. Perguruan tinggi yang seharusnya berfungsi sebagai gerbang peradaban kini berisiko berubah menjadi entitas bisnis, khususnya dalam sektor yang berisiko merusak alam dan lingkungan," tegas Orin dalam siaran pers yang diterbitkan pada Senin (3/2/2025).