Sabtu, 22 Februari 2025

Majelis Pemuda Pancasila Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah Terkait Penggeledahan Rumah Ketum Japto Soerjosoemarno

Kamis, 6 Februari 2025 14:2

DIWAWANCARAI - Sekretaris Jenderal Pemuda Pancasila Arif Rahman, saat menjawab pertanyaan wartawan di Sekretariat Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Jalan Pejaten Barat, Nomor 30, Jakarta Barat, Senin (1/7/2019). (ANTARA

IDENESIA.CO - Pada Selasa (4/2) malam kemarin, Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menanggapi penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno.

Sekretaris Jenderal MPN PP, Arif Rahman, dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (5/2) malam menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung dan meminta semua pihak untuk menjaga asas praduga tak bersalah.

“Kami menghormati proses hukum dan kami meminta agar semua menghormati serta mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang tengah dilakukan KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari

. KPK sebelumnya menyita 11 mobil, uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, dokumen, serta barang bukti elektronik sebagai bagian dari penyidikan kasus yang melibatkan Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pihaknya berfokus untuk mencari dan menyita aset yang diduga merupakan hasil gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rita.

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat