Minggu, 23 Februari 2025

Majelis Pemuda Pancasila Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah Terkait Penggeledahan Rumah Ketum Japto Soerjosoemarno

Kamis, 6 Februari 2025 14:2

DIWAWANCARAI - Sekretaris Jenderal Pemuda Pancasila Arif Rahman, saat menjawab pertanyaan wartawan di Sekretariat Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Jalan Pejaten Barat, Nomor 30, Jakarta Barat, Senin (1/7/2019). (ANTARA

Langkah ini diambil untuk memulihkan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Selain penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno, KPK juga telah melakukan penyitaan di rumah pengusaha batu bara Said Amin pada Juni 2024 serta di kediaman Wakil Ketua Umum MPN PP Ahmad Ali pada Selasa, 4 Februari 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai, tas, jam tangan, hingga sejumlah kendaraan.

Kasus ini berawal dari dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari yang terkait dengan sektor pertambangan batu bara.

Ia diduga menerima gratifikasi antara US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara yang didistribusikan melalui pihak ketiga. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan pencucian uang terkait hasil gratifikasi tersebut dengan menerapkan Pasal TPPU.

Penyidikan KPK terhadap Rita Widyasari berlanjut meskipun ia telah divonis hukuman 10 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar serta suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan mitra proyek.

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat