Dalam proses persidangan, MK akan menggunakan mekanisme panel, mirip dengan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Dalam mekanisme ini, sembilan Hakim Konstitusi dibagi menjadi tiga panel, masing-masing beranggotakan tiga hakim. Panel I terdiri dari Hakim Suhartoyo, Hakim Anwar Usman, dan Hakim Daniel Yusmic P Foekh; Panel II terdiri dari Hakim Saldi Isra, Hakim Arsul Sani, dan Hakim Ridwan Mansyur; serta Panel III terdiri dari Hakim Arief Hidayat, Hakim Enny Nurbaningsih, dan Hakim Guntur Hamzah.
“Penggunaan panel ini sangat penting mengingat MK hanya memiliki waktu 45 hari kerja untuk memutuskan perkara. Dengan panel, kami bisa menangani lebih banyak perkara secara paralel,” tambah Faiz.
Dalam pembagian perkara, MK juga memastikan agar tidak ada potensi benturan kepentingan, misalnya dengan memastikan bahwa hakim tidak menangani perkara dari daerah asalnya.
Dengan jadwal yang ketat dan mekanisme yang terstruktur, MK berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala daerah ini tepat waktu, memastikan proses demokrasi berjalan dengan transparansi dan keadilan.
(Redaksi)