Minggu, 23 Februari 2025

MK Tolak Permohonan Isran-Hadi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur

Kamis, 6 Februari 2025 21:23

POTRET - Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK), Suhartoyo./ foto: Istimewa

Arief juga menambahkan bahwa dalam konteks Pilgub Kalimantan Timur, fakta hukum menunjukkan tidak ada praktik kartel politik sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Bahkan, kontestasi Pilgub kali ini diikuti oleh dua pasangan calon, sehingga tidak dapat disimpulkan adanya kartel politik. Oleh karena itu, permohonan dari Pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, Arief menegaskan bahwa permohonan Pemohon juga tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), yang mengatur ambang batas untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan. Dengan selisih 202.606 suara (11,3 persen), Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Sebagai informasi, dalam persidangan yang berlangsung sebelumnya pada 9 Januari 2025, Pemohon mengajukan empat dugaan pelanggaran yang mempengaruhi hasil Pilgub Kalimantan Timur, yaitu kartel politik, politik uang (money politic), pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, serta ketidaknetralan penyelenggara pemilu. Namun, MK tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung klaim-klaim tersebut.

Dengan ditolaknya permohonan ini, hasil Pilgub Kalimantan Timur yang menyatakan pasangan calon nomor urut 2 sebagai pemenang tetap sah.

(Redaksi) 

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat