Minggu, 6 Oktober 2024

Harga Rokok Terbaru

Mulai 1 Januari 2023 Bea Cukai Tembakau Naik, Cek Harga Rokok

Selasa, 19 Desember 2023 23:16

ILUSTRASI - Cukai Tembakau. / Foto: Istimewa

Harga paling rendah: Rp55-180/batang (tetap)

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga paling rendah: Rp290/batang (tetap)

8. Jenis Cerutu (CRT)

Harga paling rendah: Rp495 - Rp5.500/batang (tetap)

Kenaikan tarif ini akan berdampak signifikan pada harga rokok yang akan lebih tinggi dari sebelumnya, sesuai dengan perubahan batasan yang telah diumumkan oleh Pemerintah.

(Redaksi)

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat