Harga paling rendah: Rp55-180/batang (tetap)
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga paling rendah: Rp290/batang (tetap)
8. Jenis Cerutu (CRT)
Harga paling rendah: Rp495 - Rp5.500/batang (tetap)
Kenaikan tarif ini akan berdampak signifikan pada harga rokok yang akan lebih tinggi dari sebelumnya, sesuai dengan perubahan batasan yang telah diumumkan oleh Pemerintah.
(Redaksi)