IDENESIA.CO - Banyak karyawan swasta baik pegawai tetap maupun kontrak di Indonesia yang masih takut dengan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Perlu diketahui bagi karyawan kontrak yang terancam PHK wajib menerima dua jenis hak yaitu uang ganti rugi dan uang kompensasi.
Uang ganti rugi tersebut diberikan kepada karyawan kontrak yang harus di PHK sebelum Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) habis.
Adapun nominal uang ganti rugi tersebut adalah sejumlah upah pekerja hingga masa kontrak habis.
Uang ganti rugi tersebut diberikan kepada karyawan kontrak yang harus di PHK sebelum Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) habis.
Adapun nominal uang ganti rugi tersebut adalah sejumlah upah pekerja hingga masa kontrak habis.
Selain itu, karyawan kontrak tersebut juga berhak menerima uang kompensasi sebagaimana telah termuat dalam UU Cipta Kerja.
Pemberian uang kompensasi untuk karyawan kontrak yang jadi korban PHK tersebut telah termuat dalam Pasal 15 ayat 1 dan ayat 2 PP Nomor 35 tahun 2021 yang tidak direvisi hingga diresmikannya UU Cipta Kerja oleh Jokowi.