Rabu, 4 Desember 2024

Islam

Penjelasan Hukum Musik dalam Islam Menurut Habib Umar Bin Hafidz

Sabtu, 18 Mei 2024 22:27

TERSRNYUM - Habib Umar bin Hafidz./ Foto: Istimewa

IDENESIA.CO - Dalam kunjungan dakwahnya di Indonesia beberapa waktu lalu, Habib Umar memberikan pandangan yang mendalam tentang masalah hukum musik dalam Islam yang telah lama menjadi topik hangat di kalangan ulama dan masyarakat.

Diskusi mengenai hukum musik dalam Islam telah memicu polemik antara Ustaz Adi Hidayat (UAH) dan Ustaz dari kalangan salafi, Muflih Safitra, mendapatkan pencerahan dari Habib Umar bin Hafidz, ulama terkemuka asal Tarim, Hadhramaut, Yaman. 

Habib Umar, dalam sesi tanya jawab yang disiarkan melalui YouTube Nabawi TV, menekankan bahwa musik bisa memiliki dua sisi tergantung pada cara penggunaan dan tujuannya. 

"Musik itu bisa jadi haram jika menggunakan alat yang diharamkan syariat, seperti mizmar (sejenis terompet), tapi bisa juga halal jika menggunakan alat yang dihalalkan dalam sunnah nabi," ujar Habib Umar, yang diterjemahkan oleh Habib Jindan bin Novel.

Dia juga menambahkan bahwa musik yang syairnya mengandung ajakan untuk melakukan kebaikan tidak hanya dihalalkan tetapi juga dianjurkan. 

"Jika isi syairnya mengajak kepada kebaikan dan membangkitkan hal-hal yang baik pada diri seseorang, maka itu menjadi hal-hal yang baik pula," lanjut tokoh muslim paling berpengaruh di dunia ke-11 versi The Muslims 500  tersebut.

Klarifikasi ini datang di tengah perdebatan yang terjadi setelah Ustadz Muflih Safitra mengkritik Ustaz Adi Hidayat atas pendapatnya yang menyatakan surah Asy-Syu’ara’ sebagai 'surah musik'. 

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat