Jumat, 5 Juli 2024

Islam

Penjelasan Hukum Musik dalam Islam Menurut Habib Umar Bin Hafidz

Sabtu, 18 Mei 2024 22:27

TERSRNYUM - Habib Umar bin Hafidz./ Foto: Istimewa

UAH telah berupaya menjelaskan bahwa interpretasinya tersebut berdasarkan pemahaman bahwa 'Asy-Syu’ara’ adalah jamak dari kata syair, yang sering digunakan dalam konteks nasyid atau syair bernada.

Menanggapi isu yang berkembang, Habib Umar mengingatkan tentang pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi hukum musik dalam Islam

"Kita harus melihat dengan jelas apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang, serta memahami konteks penggunaan musik dalam kehidupan sehari-hari," imbuhnya.

Pengasuh lembaga pendidikan Islam di Tarim bernama Dar al-Mustafa itu juga menyinggung kisah Hasan bin Tsabit, sahabat Nabi yang dikenal sebagai penyair, menunjukkan bahwa ada contoh historis dari peran positif syair dan musik dalam mendukung misi Islam. 

"Rasulullah SAW menyemangati dan mendukung apa yang dilakukan oleh Hasan bin Tsabit," kata Habib Umar, menegaskan bahwa pendukungan tersebut adalah bukti bahwa syair dan musik yang memuliakan Nabi Muhammad adalah sesuatu yang berharga dan berhikmah.

Pernyataan Habib Umar diharapkan dapat membawa nuansa baru dalam diskusi tentang musik dalam Islam, membuka jalan bagi perspektif yang lebih inklusif dan toleran terhadap keberagaman praktik keagamaan di masyarakat Muslim.

(Redaksi) 

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat