Pemerintahan Jokowi membuka lagi keran ekspor pasir laut melalui PP tersebut, yang ditindaklanjuti dengan dua aturan yang dibuat Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).
Pertama, peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
Kedua, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim pada 9 September lalu mengatakan penerbitan peraturan menteri perdagangan soal ekspor pasir laut itu dilaksanakan untuk melaksanakan PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Penerbitan aturan itu juga dilakukan untuk menindaklanjuti usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
Meski demikian, Isy menekankan ekspor pasir laut tak akan dilakukan secara serampangan. izin ekspor akan diberikan Kementerian Perdagangan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
(Redaksi)