Minggu, 23 Februari 2025

Revisi Kilat Tata Tertib DPR yang Beri Kewenangan Evaluasi Pejabat Negara, Ketua MKMK: Rusak Negara Ini Bos !

Rabu, 5 Februari 2025 21:10

DIWAWANCARAI - Ketua MKMK, I Dewa Gede Palaguna (Istimewa)

Sebagai informasi, revisi Tata Tertib DPR yang disahkan pada Selasa (4/2) mengatur bahwa DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati uji kelayakan dan kepatutan, seperti komisioner KPK, hakim MK, dan sejumlah pejabat lainnya. Revisi ini memberikan DPR ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah ditetapkan, dan jika kinerjanya dianggap tidak memenuhi harapan, DPR bisa memberikan rekomendasi pemberhentian.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat yang dipilih melalui DPR dapat bekerja secara maksimal. Evaluasi ini memungkinkan DPR untuk menilai kinerja pejabat negara secara lebih objektif dan berkala.

Namun, langkah ini menuai kontroversi karena dikhawatirkan dapat mempengaruhi independensi lembaga-lembaga yang seharusnya bebas dari campur tangan politik. Banyak yang melihat hal ini sebagai langkah mundur dalam menjaga sistem pemerintahan yang berlandaskan pada checks and balances.

Palguna menutup komentarnya dengan peringatan serius, "Jika DPR terus memaksakan aturan ini, maka kami akan melihat negara ini kehilangan arah dan merusak fondasi hukum yang sudah dibangun."

(Redaksi) 

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat