Bahkan, dump truck pengangkut hasil batubara ilegal tersebut bisa mencapai 300-500 antrean dimulai dari simpang Jonggon sampai Jonggon ke dalam.
"Jadi benar-benar mengganggu aktivitas warga. Lalulintasnnya meningkat," ujar seorang warga di KM27.
Berdasarkan informasi yang diterima TribunKaltim.co, lokasi tambang ilegal tersebut sebenarnya pernah ditambang oleh pemain koridoran.
Hanya saja pada 2022 lalu sudah ditangkap dan pelakunya sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong. Proses pengadilan di PN sudah berjalan.
Namun, kali ini muncul penambang baru di lahan yang sama. Lahan tersebut diketahui masuk ke dalam izin lokasi dan lahan bebas milik PT. Bramasta Sakti.
Kasus ilegal mining yang terbaru ini memang belum ditangani pihak kepolisian, lantaran belum ada laporan yang masuk ke Polres Kutai Kartanegara.
"Saya cek belum ada laporannya. Dalam proses, kami selidiki dulu ya," tandas Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kukar, IPDA Sagi Janitra. (redaksi)