Selasa, 7 Januari 2025

Kejagung: Denda Damai tidak Bisa Diterapkan untuk Selesaikan Tindak Pidana Korupsi

Minggu, 29 Desember 2024 22:0

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar./ foto: Istimewa

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai.

Dia menjelaskan kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejagung lantaran Undang-Undang tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman.

Hingga saat ini implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang kejaksaan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung. 

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa sekalipun peraturan perundang-undangan memungkinkan pengampunan kepada koruptor, namun Presiden Prabowo Subianto bersikap sangat selektif dan berupaya memberikan hukuman yang maksimal kepada para penyebab kerugian negara tersebut.

(Redaksi) 

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat