Kamis, 2 Januari 2025

Residivis di Kutim Lakukan Aksi Jelang Tahun Baru 2025, Polres Gagalkan Peredaran 3,1 Kg Narkoba

Jumat, 27 Desember 2024 21:26

Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan saat memimpin rilis ungkapan kasus sabu 3,1 Kilogram. (IST)

IDENESIA.CO, KUTIM - Pada Sabtu (21/12/2024) kemarin, Jajaran Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil menggagalkan upaya peredaran 3,1 kilogram narkoba jenis sabu yang dibawa oleh seorang wanita. 

Penangkapan ini berasal dari informasi masyarakat di wilayah Kutim, bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, khususnya di sekitar Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang. 

Hingga informasi itu disampaikan kepada Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim

"Dari penelusuran, sekira pukul 03.15 Wita, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim melihat mobil merek Terios bernopol KT 1692 RY. Mobil tersebut melintas di Jalan Poros SP 1, Desa Bukit Makmur dengan gerak mencurigakan sehingga langsung dihentikan oleh anggota," jelas Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, Jumat (27/12/2024).

Saat dihentikan, petugas mendapati kalau mobil mencurigakan itu dikemudikan seorang wanita bernama IS. 

"Setelah menghentikan mobil, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan tiga bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan total berat 3.130 gram," katanya.

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat