Sabtu, 1 Maret 2025

Kejagung Klarifikasi Isu Pertamax: Investigasi Fokus pada Tata Kelola 2018-2023

Rabu, 26 Februari 2025 19:18

Ilustrasi - Pegawai pertamina sedang mengisi BBM di salah satu pengendara mobil./ foto: Istimewa

IDENESIA.CO -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang tengah berjalan tidak berkaitan dengan isu pengoplosan Pertamax yang berkembang di masyarakat.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan aparat mencakup periode 2018 hingga 2023.

"Jadi ini kasus lama, dua tahun yang lalu. Fakta hukum yang kami peroleh adalah adanya perbedaan antara spesifikasi bahan bakar yang dibayarkan dan yang diterima," ujar Harli, Rabu (26/2/2025).

Menurutnya, penyidik menemukan indikasi bahwa Pertamina Patra Niaga membayar untuk bahan bakar dengan nilai RON 92, sementara produk yang diterima berada di bawah spesifikasi tersebut, seperti RON 88.

Saat ini, penyidik masih mendalami lebih lanjut terkait hal tersebut dengan melibatkan para ahli.

Harli juga menegaskan bahwa stok produk yang menjadi objek penyelidikan sudah tidak lagi beredar di pasaran.

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat