Sabtu, 1 Maret 2025

Kejagung Klarifikasi Isu Pertamax: Investigasi Fokus pada Tata Kelola 2018-2023

Rabu, 26 Februari 2025 19:18

Ilustrasi - Pegawai pertamina sedang mengisi BBM di salah satu pengendara mobil./ foto: Istimewa

"Minyak adalah barang habis pakai. Artinya, produk dari periode 2018-2023 itu sudah tidak ada lagi di SPBU saat ini," lanjutnya.

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) kembali membantah isu bahwa Pertamax merupakan BBM oplosan. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa Pertamax tetap memenuhi standar RON 92 serta parameter kualitas yang ditetapkan oleh Ditjen Migas.

"Blending dalam proses produksi BBM adalah praktik umum dan berbeda dengan pengoplosan yang dilakukan tanpa standar yang jelas," kata Fadjar.

Ia juga menegaskan bahwa Kementerian ESDM terus melakukan pengawasan mutu dengan uji sampel BBM dari berbagai SPBU secara berkala.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena kualitas Pertamax telah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan," pungkasnya.

(Redaksi) 

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat