Minggu, 23 Februari 2025

Kejati Kaltim Eksekusi Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Perusda Bks, Kerugian Negara Rp 21 Miliar

Selasa, 4 Februari 2025 21:0

Tersangka NJ ditahan selaku Kuasa Direktur PT. ALG. (foto: Exclusive)

IDENESIA.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah resmi mengeksekusi penahanan terhadap satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS). Tersangka tersebut adalah NJ, yang menjabat sebagai Kuasa Direktur PT. ALG, yang terlibat dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 21,2 miliar.

Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap NJ dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2025, setelah Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan NJ sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan pasal yang disangkakan, yang ancamannya 5 tahun penjara atau lebih, serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," jelas Toni dalam siaran pers pada Selasa sore.

Selain NJ, sebelumnya Kejati Kaltim juga telah menetapkan tersangka lainnya, yaitu IGS, yang menjabat sebagai mantan Direktur PT. BKS. Penetapan tersangka IGS dilakukan pada 22 Januari 2025 setelah Tim Penyidik mendalami kerjasama yang dilakukan Perusda BKS dengan sejumlah perusahaan swasta.

"Dalam melaksanakan kerjasama jual beli tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen resiko pihak ketiga sehingga Kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 21.202.001.888,- sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsii Kalimantan Timur," papar Toni dalam siaran persny/

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat