Meski demikian, isu ini tetap memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait transparansi dalam distribusi BBM dan tata kelolanya di dalam tubuh Pertamina.
Pengamat energi, Dewi Setiawan, menilai bahwa walaupun tidak ada praktik oplosan, persoalan yang diangkat Kejaksaan Agung tetap berhubungan dengan integritas perusahaan dalam pengadaan dan distribusi bahan bakar.
“Yang perlu dijawab oleh Pertamina bukan hanya soal oplosan atau tidak, tetapi bagaimana mekanisme pengadaan RON 90 yang diklaim sebagai RON 92 ini bisa terjadi, dan bagaimana sistem pengawasan internalnya,” ujar Dewi.
Sementara itu, masyarakat sebagai konsumen berharap agar kasus ini segera mendapatkan kejelasan dan tidak berujung pada spekulasi yang justru menurunkan kepercayaan terhadap kualitas BBM yang mereka gunakan.
Pemerintah dan Pertamina diharapkan dapat membuka informasi yang lebih transparan agar tidak terjadi kebingungan di publik.
(Redaksi)