"Kalo secara undang-undang udah selesai ada UU ITE hingga UU PDP bisa ini sudah bisa ditindak untuk pelaku judi online hingga bisa dikenakan pasal berlapis, hingga diusut lebih jauh, tinggal proses teknisnya nanti seperti apa," jelas Dave.
Ia juga menekankan agar masyarakat jangan tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan judi online.
"Tentunya masyarakat harus sadar, mereka sedang tertipu oleh bandar judi onlie, bahkan yang banyak mengikuti judi online adalah masyakarat dengan kalangan menengah kebawah mulai dengan yang bergaji UMR hingga gaji dibawah UMR," tambah Dave.
Bahkan Kamboja merupakan salah satu negara yang melegalkan aktivitas judi online. Oleh karenanya, tak heran apabila Kamboja terkenal dengan "surganya" bisnis judi online. Bahkan, Kamboja juga merupakan negara yang masuk pada Mekong Region Countries.
Wilayah tersebut digadang-gadang menjadi tempat persembunyian kelompok kriminal pengendali judi online. Selain itu, banyak juga warga negara Indonesia (WNI) yang mengadu nasib ke negara Angkor Wat itu untuk bekerja sebagai operator judi online. Dari data Kemlu, tercatat ada 4.730 WNI yang terlibat dalam praktik judi online, terbanyak di Kamboja.
Menghadapi hal ini, DPR RI mendorong upaya kerjasama bilateral untuk melakukan pengejaran perusahaan judi online termasuk menyelamatkan tenaga migran yang terjebak jadi admin judi online.
(Redaksi)