Sabtu, 22 Februari 2025

KPK Ungkap Peran Kunci Hasto Kristiyanto dalam Kasus PAW Harun Masiku dalam Sidang Praperadilan

Kamis, 6 Februari 2025 21:35

POTRET - Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto yang menajukan asas praduga tak bersalah terhadap KPK, pada Kamis (6/2/2025). (Istimewa)

IDENESIA.CO - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis, 6 Februari 2025.

Dalam sidang tersebut, KPK mengungkapkan bukti-bukti yang mendasari penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

Melalui Tim Biro Hukum, KPK menguraikan bahwa Hasto memainkan peran penting dalam memperlancar proses PAW Harun Masiku.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Hasto diduga menyiapkan uang sebesar Rp 400 juta untuk membantu Harun Masiku naik menjadi anggota DPR melalui jalur PAW yang melibatkan beberapa pihak terkait.

Kronologi yang diungkapkan KPK dimulai pada awal Desember 2019, saat kader PDI-P, Saeful Bahri, meminta bantuan Agustiani Tio, seorang kader partai yang juga mantan anggota Bawaslu, untuk melobi Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait biaya operasional dalam memperlancar proses PAW Harun.

Dalam pertemuan tersebut, Agustiani diminta untuk menghubungi Wahyu mengenai biaya yang dibutuhkan untuk mempermudah penetapan Harun sebagai caleg DPR Dapil Sumsel, sesuai dengan keputusan DPP PDI-P.

“Saeful menerima informasi dari Agustiani bahwa Wahyu meminta biaya operasional sebesar Rp1 miliar,” kata Tim Biro Hukum KPK dalam persidangan. Kemudian, biaya tersebut ditawar menjadi Rp900 juta, dan Saeful bersama Donny Tri Istiqomah (advokat) menemui Harun di Hotel Grand Hyatt untuk menyampaikan permintaan tersebut. Harun kemudian menyanggupi biaya operasional sebesar Rp1,5 miliar.

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat