Pada 13 Desember 2019, Saeful melaporkan kepada Hasto tentang kesepakatan tersebut. Hasto disebutkan setuju dan bahkan bersedia untuk menanggung biaya tersebut.
"Hasto mengatakan, 'Silakan saja, bila perlu saya yang menanggungnya dulu agar urusan Harun Masiku cepat selesai,'" ungkap Tim Biro Hukum KPK.
Selanjutnya, pada 16 Desember 2019, Kusnadi, staf Hasto, menyerahkan uang sejumlah Rp400 juta kepada Donny Tri Istiqomah untuk diserahkan kepada Saeful.
Uang tersebut, yang dibungkus dalam amplop cokelat dan dimasukkan dalam tas ransel hitam, merupakan bagian dari biaya operasional yang telah disepakati. Kusnadi menjelaskan bahwa uang tersebut adalah perintah dari Hasto untuk menyalurkan Rp400 juta kepada Saeful, dengan Rp600 juta lainnya ditujukan untuk Harun.
KPK menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan peran aktif Hasto dalam upaya memperlancar proses PAW yang melibatkan sejumlah pihak untuk tujuan tertentu. Proses sidang praperadilan ini akan terus berlanjut, dengan pengadilan yang akan memutuskan kelanjutan status hukum Hasto dalam perkara ini.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap terkait PAW Harun Masiku. Selain Hasto, Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, juga turut tersangkut dalam kasus ini.
(Redaksi)