Menurutnya, proses seleksi PPPK dilakukan secara transparan dan adil, serta hanya honorer yang memiliki masa kerja aktif minimal dua tahun yang bisa mendaftar.
Namun, ketidakpastian ini memunculkan keluhan dari pihak Forum Solidaritas Pegawai Tidak Tetap Honorer (FSPTTH) Kaltim.
Ketua FSPTTH, Wahyudin, mengungkapkan kekecewaannya karena pihaknya tidak lagi dilibatkan dalam proses pendataan tenaga honorer.
"Kami akan segera mengadakan rapat dengan honorer yang tidak lolos seleksi PPPK dan membahas langkah-langkah selanjutnya," ujarnya.
Ia juga menegaskan perlunya pemerintah membuka dialog untuk menemukan solusi terbaik.
Di tengah kebijakan yang penuh kontroversi ini, jelas bahwa masa depan tenaga honorer di Kaltim semakin bergantung pada bagaimana pemerintah dan pihak terkait dapat mencarikan solusi yang memperhatikan kesejahteraan mereka.
(Redaksi)