b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
c. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Chaidir menyatakan Pergub ini telah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Sehingga, dia akan segera mensosialisasikan aturan ini di lingkup Pemprov Jakarta.
(Redaksi)