Rabu, 22 Januari 2025

Pemprov DKI Jakarta Atur soal Kebijakan Poligami bagi ASN

Jumat, 17 Januari 2025 23:3

Ilustrasi Pernikahan (Istimewa)

b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;

c. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;

d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;

e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan

f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Chaidir menyatakan Pergub ini telah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Sehingga, dia akan segera mensosialisasikan aturan ini di lingkup Pemprov Jakarta. 

(Redaksi) 

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat