IDENESIA.CO - Penjabat (PJ) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025 pada pertemuan yang berlangsung di Ruang VVIP Bandara APT Pranoto Samarinda, Rabu (18/12/2024) sore.
"Upah minimum ini tidak hanya untuk melindungi daya beli buruh, tetapi juga mendukung perkembangan usaha yang berkelanjutan," ujarnya..
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024,Akmal Malik menyatakan bahwa penetapan UMK dan UMSK tahun 2025 mengikuti formula kenaikan sebesar 6,5% dari nilai UMK 2024.
Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan bahwa kenaikan tersebut digunakan untuk menghitung UMK setiap kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
“Untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik atau risiko kerja yang berbeda serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat kami juga menetapkan UMSK yang lebih tinggi. Ini akan berlaku bagi sektor-sektor yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI),” tuturnya.
UMK dan UMSK yang ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Timur ini tidak hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, namun juga memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota serta keputusan dari Bupati/Walikota. Penetapan ini sudah melalui serangkaian pembahasan yang melibatkan berbagai pihak.
Dalam pengumumannya, Pj Gubernur juga menyampaikan rincian besaran Upah Minimum yang akan berlaku pada masing-masing daerah di Kalimantan Timur untuk tahun 2025, sebagai berikut: