Menariknya, jika mengacu pada kebijakan tahun 2024, pemerintah memberikan 100% THR bagi seluruh ASN, termasuk PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri.
THR yang diberikan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan kinerja bagi yang berhak.
Pencairan THR sendiri biasanya dilakukan mulai H-10 Lebaran, dan pembayarannya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku, sebagaimana kebijakan tahun-tahun sebelumnya.
Tentu saja, angka pastinya akan tergantung pada ketetapan anggaran yang akan diumumkan seiring persiapan pencairan yang sedang berlangsung.
(Redaksi)