“Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat,” kata Sjafrie dalam keterangan Instagramnya.
Namun, pengangkatan staf khusus ini semakin memperkuat pandangan publik bahwa meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran yang digalakkan Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres 1/2025, pemerintah terus mengeluarkan anggaran untuk hal-hal yang bisa dipertanyakan efektivitasnya.
Inpres tersebut menginstruksikan pemangkasan anggaran pemerintah di APBN dan APBD 2025 sebesar Rp306,69 triliun, termasuk efisiensi pada anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun.
Said Abdullah mengingatkan bahwa penghematan anggaran harus diimplementasikan secara menyeluruh, termasuk dalam hal pengangkatan stafsus, guna menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalankan kebijakan efisiensi. "Kami berharap pemerintah lebih selektif dan lebih bijaksana dalam menambah staf khusus, apalagi di tengah kondisi fiskal yang sangat membutuhkan pengetatan," ujarnya.
Sebagai respons terhadap kebijakan efisiensi ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah mengeluarkan surat yang meminta 16 pos belanja K/L dipangkas dengan persentase yang bervariasi.
Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi ini kepada DPR dan melaporkan persetujuan kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran pada 14 Februari 2025.
(Redaksi)