IDENESIA.CO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melantik Pj Gubernur Kaltim menggantikan Isran Noor yang masa jabatannya akan berakhir 1 Oktober 2023, di Jakarta.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menegaskan bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim terpilih memiliki tugas penting setelah dilantik.
Ia menyampaikan, tugas Pj Gubernur Kaltim salah satunya menyikapi kehadiran Ibu Kota Negara (IKN) di Bumi Mulawarman.
Khususnya Pemilu 2024 yang kini tinggal beberapa bulan saja.
Hak-hak demokrasi masyarakat masih menjadi polemik yang harus jadi diatensi Pj Gubernur.
Karena dalam Undang-Undang IKN menyebutkan warga IKN hanya bisa memilih Presiden dan Anggota Legislatif tingkat RI pada Pemilu 2024 mendatang.
"Sedangkan tingkat Kaltim dan Kabupaten/Kota mereka tidak pilih karena masuk wilayah IKN, artinya ada batasan, nah lalu bagaimana mengatasi itu? Hal ini merupakan tugas Pj yang akan datang," tegasnya, Minggu (1/10/2023).
Tak hanya persoalan hak pilih warga di IKN, kebutuhan dasar seperti pendidikan, dan kesehatan di IKN, turut menjadi perhatian Pj Gubernur.
"Sekolah-sekolah yang nanti masuk wilayah IKN, harus menjadi kewenangan siapa? Karena ini perlu mendapat kejelasan sementara pembangunannya berjalan," terangnya.
Sebagai informasi,Presiden Joko Widodo dikabarkan telah final menunjuk Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim dan Sumsel untuk dilantik pada Senin (2/10/2023).
Mekanisme yang berjalan sendiri pasca DPRD masing-masing Provinsi mengajukan usulan nama sesuai Permendagri 4 tahun 2023 ialah sidang tim penilai akhir untuk menentukan Pj Kepala Daerah.
Tim penilai akhir dipimpin Presiden dan dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan lembaga.
(Advertorial)