“Sudah ada 30 permohonan dispensasi nikah dari orng tua karna hamil di luar nikah, terus hamil duluan dan putus sekolah terus dikawinkan. Dan saya ketahui bahwa penyebabnya karena masalah ekonomi,” kata Sri (13/1/2023)
Fraksi Demokrat itu, menegaskan, selain upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan, kedua orang tua juga harus berperan aktif dalam menjaga anak-anaknya. Jangan sampai terjerumus ke dalam pergaulan bebas. Ini bisa mengakibatkan hamil di luar nikah.
“Seharusnya bagaimana seorang ibu itu bisa menjadi seorang central, sebagai istri dan sebagai teman, karena untuk menuju ketahanan keluarga rasanya itu penting. Jadi kembali lagi kepada ibu dan bapak atau orang tua anak harus tau fungsi nya jangan hanya kawin aja,begitu anak bermasalah malah dibiarin,” pungkasnya.
Syarat usia kawin tercatat di Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. Tercantum, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun.
(Advertorial)