Andi Harun juga menyatakan bahwa laporan dari ASN yang bersangkutan telah diterima. Mereka menginformasikan bahwa pendaftaran mereka di partai politik hanya sebatas penjajakan peluang untuk dicalonkan, belum ada langkah konkret untuk maju hingga ke KPU.
"ASN yang bersangkutan juga sudah melapor kepada saya. Saya tanya apakah mereka akan melanjutkan pencalonan sampai ke KPU, semuanya bergantung pada saya. Kenapa? Karena ketiganya menginformasikan bahwa mereka hanya ingin maju jika berpasangan dengan saya. Jadi, belum ada timbal balik yang konkret," ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa proses ini masih dalam tahap awal dan belum tentu akan berlanjut ke pelanggaran material.
"Langkah Bawaslu ini baru sebatas ke partai politik yang belum tentu juga akan mengusung yang bersangkutan. Jadi, saya kira wilayah material hukumnya belum tentu pelanggaran mungkin besok saya akan memberikan keterangan lebih lanjut lagi setelah mendalami persoalan ini," ungkapnya.
Dalam pernyataannya, Andi Harun juga menegaskan pentingnya mengikuti proses hukum yang berlaku dan memberi kesempatan kepada ASN yang bersangkutan untuk memberikan jawaban atau pembelaan terhadap proses yang sedang berlangsung.
"Kita tunggu saja prosesnya ASN yang bersangkutan juga punya hak menjawab dan membela diri terhadap apa yang sedang berlangsung. Kita hormati semua langkah tersebut,"pungkasnya.
(Redaksi)