Jumat, 20 September 2024

Usai Jalani Masa Tahanan 8 Tahun Penjara dari Vonis 20 Tahun, Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat

Senin, 19 Agustus 2024 14:17

BERBICARA - Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini Usai Jalani 8 Tahun Penjara dari Vonis 20 Tahun (Istimewa)

Jessica sendiri mangatakan mendapatkan pemberitahuan bebas bersyarat tersebut pada malam sebelumnya. "Memang malam, baru malam sebelumnya." katanya 

Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari lapas Pondok Bambu per hari ini. Ia mendapat remisi 58 bulan 30 hari, yang diakumulasikan menjadi 5 tahun kurang 1 bulan. 

Jessica divonis 20 tahun penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan itu dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna. Ia telah mengajukan banding hingga kasasi, tapi semuanya ditolak.

Adapun, selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032. Ia wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

(Redaksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat