IDENESIA.CO -Mulai Januari 2025, usia pensiun pekerja naik satu tahun dari 58 menjadi 59 tahun.
Kenaikan usia 59 tahun itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur, usia pensiun pekerja Indonesia bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” demikian bunyi pasal tersebut.
Usia pensiun 59 tahun ini pun menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Usia pensiun 59 tahun
Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mulai menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun. PP Nomor 45 Tahun 2015 ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2015
Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 2015 menetapkan, batas usia pensiun pekerja di Indonesia pertama kali berlaku pada 2015 pada usia 56 tahun.
Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun naik menjadi 57 tahun. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 2015 Selanjutnya, batas usia pensiun pekerja bertambah satu tahun untuk setiap periode tiga tahun berikutnya sampai mencapai batas usia pensiun 65 tahun.